Uncategorized
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Pengertian, Sejarah dan Tujuan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pengertian
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran/maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Sejarah
BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi.
Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
Dengan status sebagai organisasi arbitrase Indonesia pertama dan terkemuka di kancah Internasional, dengan pengalaman lebih dari 4 dekade kini BANI telah memiliki lebih dari 100 arbiter yang berlatarbelakang dari berbagai profesi baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Tujuan
Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.
Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.
BANI didirikan untuk tujuan:
- Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/Maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
- Menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
- Bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
- Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
BANI adalah salah satu pendiri dan anggota dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG). BANI juga merupakan salah satu pendiri dari Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF). Selain itu, BANI merupakan anggota International Council for Commercial Arbitration (ICCA).
Dalam rangka mengembangkan Arbitrase Internasional dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di beberapa negara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
- The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA);
- The Netherlands Arbitration Institute (NAI);
- The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB);
- Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA);
- The Philippines Dispute Resolution Centre(PDRCI);
- Hong Kong International Arbitration Centre(HKIAC);
- The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA);
- The Singapore Institute of Arbitrators (SIArb);
- Arbitration of Association of Brunei Darussalam (AABD);
- Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration (KLRCA);
- The Belgian Centre for Arbitration and Mediation (CEPANI).
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.
Perwakilan para pihak
Para Pihak dapat menunjuk wakilnya/kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus.
Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai sengketa yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didampingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.
Permohonan arbitrase
Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase (“pemohon”) pada sekretariat BANI.
Arbiter
Dalam Permohonan Arbitrase, Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.
Yang dapat dipilih oleh para pihak sebagai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI, dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.
Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter (arbiter tunggal) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian di antara mereka.
