Connect with us
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Ditetapkan: 31 Maret 2020

Diundangkan: 31 Maret 2020

Berlaku: 31 Maret 2020

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020

Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Entitas: Pemerintah Pusat

Halaman: 31 hlm.

Sumber: LN.2020/NO.87, TLN NO.6485, JDIH.SETNEG.GO.ID : 31 HLM.

Copyright © 2021 Nanang Abdi, S.H. & Partners.